Kekerasan Berbasis Gender Online: Apakah Benar-Benar Tidak Ada Keadilan Bagi Korban?

2. Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Jo Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

  • Pasal 27 (Ayat 1)

Pasal ini memuat ketentuan mengenai muatan yang mengandung kesusilaan, Pasal ini merupakan Pasal paling relevan dengan KBGO namun disisi lain, Pasal ini juga sangat rawan digunakan untuk mempidanakan korban KBGO. Dalam kasus KBGO memang seringkali terdapat muatan yang mengandung kesusilaan.

  • Pasal 27 (Ayat 3)

Pasal ini merupakan pasal larangan pencemaran nama baik yang terkait dengan KBGO jika ada penyebaran konten pribadi korban secara tidak bertanggungjawab yang menyebabkan nama baik korban tercemar.

  • Pasal 30 dan 31

Pasal 30 memuat tentang illegal access atau mengakses sistem elektronik seseorang tanpa hak untuk alasan apapun. Begitupun Pasal 31 UU ITE yang memuat tentang larangan intersepsi dan penyadapan atas sistem elektronik seseorang tanpa hak atau secara tidak sah. Pasal 30 dan 31 UU ITE sangat relevan KBGO yang sering juga berbentuk stalking dan hacking secara ilegal terhadap infromasi pribadi korban KBGO.