Kekerasan Berbasis Gender Online: Ketika Hukum Membuat Korban Kekerasan Menjadi Korban Untuk Kedua Kalinya

Oleh : Anggardha

(Content Creator Advokat Konstitusi)

Kekerasan berbasis gender merupakan suatu fenomena yang sudah lama terjadi, berawal dari adanya budaya patriarki yang mengedepankan gender laki-laki dan menganggap perempuan sebagai penduduk golongan kedua, menyebabkan ketidakadilan dan diskriminasi bagi gender perempuan. Akhirnya ketidakadilan itu juga bermuara pada maraknya kekerasan kepada perempuan yang didasarkan atas gendernya, seperti kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan, perkosaan, dan masih banyak lagi bentuk kekerasan berbasis gender lainnya. Deklarasi PBB Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 1993 maupun Konferensi Perempuan Sedunia IV di Beijing pada tahun 1995 memperluas definisi tentang kekerasan terhadap perempuan sebagai salah satu KBG atau setiap kekerasan yang didasarkan pada gender dan seksualitas. 

Saat ini, ketika perkembangan zaman dan teknologi informasi semakin masif, muncul sebuah bentuk baru dari kekerasan berbasis gender, yakni Kekerasan berbasis Gender Online Atau kerap dikenal KBGO. Yaitu kekerasan berbasis gender yang difasilitasi oleh teknologi. Kekerasan berbasis gender Online Di masa-masa awal perkembangannya, dianggap hal baru yang belum banyak terjadi, sehingga belum banyak dikenal pula dalam masyarakat. Beberapa aktivis gender, pun, ada yang berpikir menanggulangi kasus kekerasan gender Online belum merupakan prioritas utama karena kekerasan berbasis gender konvensional yang benar-benar terjadi di dunia nyata, masih begitu marak terjadi dalam masyarakat. Pada kenyataannya kekerasan ini terjadi di dalam masyarakat, tidak terkecuali juga di Indonesia.