Kekerasan Berbasis Gender Online: Ketika Hukum Membuat Korban Kekerasan Menjadi Korban Untuk Kedua Kalinya

Indonesia memiliki sejarah buruk tentang fenomena KBGO. Beberapa kasus yang sempat menggemparkan masyarakat menunjukkan korban KBGO yang tidak memeroleh perlindungan hukum malah-malah, dilaporkan dan dijatuhi hukuman. Beberapa kasus KBGO yang korbannya dikorbankan kedua kalinya oleh hukum misalnya kasus Ariel Peterpan pada tahun 2011, kasus Baiq Nuril, kasus Vina Garut, dan kasus Gisella Anastasya yang baru-baru terjadi. 

Penyebaran konten intim non-konsensual, atau tanpa persetujuan pemilik konten adalah salah satu bentuk KBGO yang paling sering terjadi. Dimana data-data pribadi korban diambil dan disalahgunakan oleh pelaku KBGO. Ariel dan Gisel merupakan korban dari KBGO jenis ini. Ariel dan Gisel yang video intimnya disebarluaskan oleh orang tidak bertanggung jawab, tanpa persetujuan dari mereka malah dijadikan pelaku tindak pidana.

Ariel dijatuhi pidana karena melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.  Padahal video tersebut murni untuk konsumsi sendiri, sebagaimana dijelaskan pada penjelasan pasal 4 UU Pornografi bahwa yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Akan tetapi majelis hakim dalam pertimbangannya menolak pembelaan Ariel tersebut karena menurut majelis hakim alasan untuk kepentingan pribadi tersebut bukan merupakan dasar hukum yang kuat dan mengikat, karena ketentuan itu hanya merupakan bagian penjelasan.