Kekerasan Berbasis Gender Online: Ketika Hukum Membuat Korban Kekerasan Menjadi Korban Untuk Kedua Kalinya

Satu lagi kasus KBGO yang sempat menggemparkan publik adalah kasus Vina Garut, dimana seorang perempuan bernama Pina dieksploitasi seksual oleh suaminya. Dia dipaksa untuk berhubungan intim dengan orang-orang asing yang bukan suaminya dan divideokan atas paksaan suaminya. Suatu saat video intim dirinya tersebar karena diperjual belikan oleh suaminya, tanpa persetujuan Pina, ia melapor pada kepolisian, laporan tersebut ditolak lagi-lagi karena kurang bukti. Baru ketika video intimnya tersebar luas, Pina ditangkap dan dihukum karena melanggar pasal 8 UU Pornografi tentang setuju menjadi objek Pornografi, padahal Pina terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena tekanan suaminya, dan hilangnya ancaman pidana ketika persetujuan diberikan dibawah paksaan atau tekanan yang tercantum dalam penjelasan pasal 8 tidak pernah dikenakan untuknya. 

Kasus-kasus diatas hanya beberapa kasus, dan sebagian kecil dari fenomena KBGO yang benar-benar terjadi dalam masyarakat, masih banyak kasus yang tidak terungkap ke publik, atau bahkan tidak dilaporkan dan bisa jadi semakin banyak, yang artinya tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban KBGO lain yang dikorbankan kedua kalinya oleh hukum di masa yang akan datang.