Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action): Apa itu Gugatan Class Action?

Oleh: Ayuna

Keluarga korban gagal ginjal akut mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action (CA) kepada pemerintah dan beberapa perusahaan. Gugatan tersebut telah diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 November 2022 dengan Nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan ini diajukan kepada 9 pihak yaitu Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta dan PT Megasetia Agung Kimia.

Kami Tim Advokasi Hukum Untuk Kemanusiaan mengajukan gugatan class action kepada pemrintah demi terpenuhinya keadilan bagi korban” ungkap Awan Puryadi, dalam siaran Persnya pada Jumat (18/11).

Bersumber dari CNN Indonesia, Awan menilai pemerintah dan produsen swasta yang memproduksi obat harus bertanggung jawab dan memberikan keadilan bagi para korban.

“Kami menilai bahwa selain Kemenkes dan BPOM, produsen obat dan pemasok bahan juga harus ikut bertanggung jawab. Itulah mengapa ada sembilan pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan ini yang terdiri dari unsur pemerintah dan swasta,” tutur Awan pada Rabu, (30/11)