Kepastian dalam Ketidakpastian Kenaikan Tarif Masuk Candi Borobudur

Oleh: Annisa Elda Syahrani

(Internship Advokat Konstitusi)

Dilansir dari CNN Indonesia – Kenaikan tarif tiket Candi Borobudur disebabkan kelebihan beban pengunjung sehingga posisi Candi Borobudur turun. Mengetahui fakta tersebut, maka PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (“PT TWC”) sebagai BUMN pengelola Candi Borobudur yang dalam pengelolaannya bekerja sama dengan  Kemendikbudristek mengusulkan untuk menaikkan tarif tiket masuk Candi Borobudur menjadi Rp750.000 untuk wisatawan lokal; US$100 untuk wisatawan  asing; dan Rp5.000 untuk pelajar.

Usulan ini disambut oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dengan harapan tidak ada pengurangan pengunjung yang berwisata walaupun tarif tiket masuk naik. “Kami juga sepakat dan berencana untuk membatasi kuota turis yang ingin naik ke Candi Borobudur, sebanyak 1200 orang per hari,” ungkap Menteri Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Kesepakatan pemerintah dalam pembatasan kuota turis dengan menaikkan tarif ini dimaksud untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam merawat dan melestarikan salah satu situs sejarah nusantara dalam sanubari generasi muda di masa mendatang.