Kepastian dalam Ketidakpastian Kenaikan Tarif Masuk Candi Borobudur

Terkait dengan hal tersebut, regulasi Indonesia sebenarnya telah mengatur mengenai cagar budaya, antara lain:

  • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (“UU Cagar Budaya”) menyatakan bahwa salah satu tujuan pelestarian cagar budaya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Walaupun kenaikan tarif masuk Candi Borobudur ini tergolong bagus terhadap keuangan negara, tetapi apabila masyarakat sengsara, maka dapat dikatakan regulasi tersebut bukan untuk kepentingan masyarakat, tetapi kepentingan golongan tertentu.
  • Pasal 85 UU Cagar Budaya yang menyebutkan bahwa setiap orang dapat menggunakan cagar budaya untuk kepentingan agama, pendidikan, sosial, dan pariwisata. Maka apabila terdapat masyarakat yang berkepentingan untuk menjalankan ibadah, sesuai dengan sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, tidak bijak bagi pemerintah untuk mengabaikan hal ini.
  • Pasal 95 UU Cagar Budaya yang menyebutkan tugas pemerintah yang mana salah satunya adalah memfasilitasi setiap orang dalam melaksanakan pemanfaatan dan promosi cagar budaya. Sejalan dengan bunyi perundang-undangan, maka pendapat penulis terhadap tugas pemerintah bukanlah menyeleksi siapa saja yang dapat berkunjung ke Candi Borobudur dengan menaikkan tarif masuk, tetapi memfasilitasi setiap orang yang ingin menikmati keindahan dari Candi Borobudur.

Oleh karena itu, sangat diharapkan pemerintah dan pihak terkait untuk lebih mempertimbangkan tidak hanya dari sisi pemasukan negara, tetapi juga kesejahteraan masyarakat Indonesia.