Ketentuan Upah Minimum Bagi Sektor Usaha Mikro Kecil

Rizky Novian

(Internship Advokat Konstitusi)

Pengaturan hukum ketenagakerjaan memasuki babak baru dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah, menghapus, dan menambah berbagai norma baru yang ada pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Pemerintah tetap mengatur adanya aturan upah minimum untuk membayar pekerja dalam undang-undang tersebut meskipun terdapat beberapa perubahan yang fundamental berkaitan dengan aturan ketenagakerjaan di Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan aturan tersebut wajib untuk dipatuhi oleh pengusaha.

Ketentuan ini tercantum di Pasal 88E ayat (2) UU Cipta Kerja yang menentukan bahwa, “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.” Upah minimum yang dimaksud ialah upah minimum provinsi yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 88C ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Bahkan di ayat (2) dalam pasal yang sama memberikan kewenangan bagi Gubernur untuk dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.