Ketentuan Upah Minimum Bagi Sektor Usaha Mikro Kecil

Berdasarkan data yang dirilis oleh pemerintah (indonesia.go.id, 2020), jumlah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia hingga tahun 2018 ialah sebanyak enam puluh empat juta unit usaha atau 99,99% dari total unit usaha di Indonesia. Sumbangan terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia 2018 juga berasal dari sektor UMKM yang menyumbang hingga Rp8.573,9 triliun atau sekitar 57,8%. Dari data tersebutlah yang menjadi salah satu landasan bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang inovatif terhadap sektor UMK agar UMK terus dapat menjadi penopang perekonomian Indonesia. Terlebih ketika terjadi beberapa krisis di Indonesia, terbukti UMK terus dapat melakukan kegiatan usahanya di tengah sektor usaha lainnya yang gulung tikar. Maka dari itu, tidak berlebihan jika UMK dikatakan sebagai salah satu roda penggerak ekonomi yang penting di Indonesia.

Pengecualian terhadap ketentuan upah minimum bagi sektor UMK termaktub dalam Pasal 90B ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menentukan bahwa, “Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.” Aturan lebih lanjut terdapat pada Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Pasal 36 hingga Pasal 38 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).