KETIKA KEBAYA MERAH MENJADI BAJU ORANGE

Kombes Farman menjelaskan temuan dari penyidikan yaitu kedua tersangka mendapatkan ide membuat video kebaya merah setelah mendapatkan pesanan lewat fitur DM di Twitter, menurut Kombes Farman, kedua tersangka tidak pernah menetapkan tarif untuk mendapatkan pesanan video. Hanya saja untuk video kebaya merah, kedua tersangka mendapatkan uang sejumlah 750 Ribu.

Dapat disimpulkan bahwa penyebab adanya pornografi di Indonesia tidak hanya disebabkan karena nafsu dari para pelaku, namun juga karena adanya sejumlah biaya yang diberikan kepada pelaku asusila setelah melakukan perbuatan tersebut. Sehingga menjadikan pornografi menjadi masalah yang runtut dan akan susah untuk dituntaskan, karena adanya pendapatan (uang) yang didapat dari perbuatan asusila tersebut.

Indonesia sebagai Negara Hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945)  sudah memilikki regulasi mengenai pornografi seperti yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang pornografi dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah salah satu buktinya.