ATURAN PORNOGRAFI DALAM UNDANG-UNDANG Nomor 44 Tahun 2008
Dalam pasal 4 Ayat (1) dijelaskan bahwa “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
- kekerasan seksual
- masturbasi atau onani
- ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
- alat kelamin, atau
- pornografi anak.
Dengan ancaman Hukumannya diatur dalam pasal 29 “dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”
Dan dalam pasal 4 Ayat (2) juga dijelaskan “Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
- menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
- menyajikan secara eksplisit alat kelamin
- mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual, atau
- menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Dengan ancaman hukuman diatur dalam pasal 30 “dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”