KETIKA KEBAYA MERAH MENJADI BAJU ORANGE

ATURAN PORNOGRAFI DALAM UNDANG-UNDANG Nomor 44 Tahun 2008

Dalam pasal 4 Ayat (1) dijelaskan bahwa “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: 

  1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
  2. kekerasan seksual
  3. masturbasi atau onani 
  4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
  5. alat kelamin, atau 
  6. pornografi anak.

Dengan ancaman Hukumannya diatur dalam pasal 29 “dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”

Dan dalam pasal 4 Ayat (2) juga dijelaskan “Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: 

  1. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
  2. menyajikan secara eksplisit alat kelamin
  3. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual, atau 
  4. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Dengan ancaman hukuman diatur dalam pasal 30 “dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”