KETIKA KEBAYA MERAH MENJADI BAJU ORANGE

Aturan di dalam UU ITE

Di dalam Undang-undang ITE dalam pasal 27 Ayat (1) dijelaskan “perbuatan yang dilarang adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Hukumannya diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) yaitu “dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

             Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,2 juta situs yang memiliki konten negatif dalam kurun waktu beberapa tahun kebelakangan ini. Hal tersebut dilakukan, untuk menjaga ruang digital dalam negeri tetap bersih dari konten-konten di atas. Namun tampaknya hal tersebut tidak memiliki dampak yang begitu besar,sebab masih banyak generasi muda yang bisa melihat konten-konten negatif tersebut dengan menggunakan vpn atau sebagainya.

Padahal Pornografi merupakan hal yang sangat berbahaya bagi generasi muda suatu bangsa, sebab kecanduan terhadap pornografi berakibat tidak baik terhadap kesehatan, merusak kejiwaan (psikologis), membuat pecandu terperangkap dalam penjara ketagihan sesuatu hal yang merusak, terhempas dalam pergaulan bebas dan lainnya. sehingga apabila generasi muda telah rusak maka kedepannya tidak ada lagi yang melanjutkan tongkat estafet perjuangan para-para pendahulu.