Menimbang terdakwa telah didakwa penutnut umum dengan dakwaan alternatif. Pertama, kesatu Pasal 359 KUHP, kedua Pasal 360 Ayat 1 KUHP, ketiga Pasal 360 Ayat 2 KUHP. Atau kedua Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” bebernya.

Sebelum membacakan vonis, dalam amar putusannya, hakim menyebut poin memberatkan bagi terdakwa yaitu dianggap tidak mengantisipasi kondisi darurat. Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola, mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang,” katanya.

Selain itu, hakim juga menyertakan lima poin meringankan. Salah satunya upaya panpel meminta LIB mengabulkan pergeseran jam main pertandingan atas usulan Polres Malang.

Majelis tidak sependapat dengan tidak ada hal yang meringankan. Hal yang meringankan terdakwa sebagai berikut, satu, atas permintaan saksi dari Ferli Hidayat sebagai Kapolres Malang kala itu, terdakwa telah menyampaikan untuk memajukan pertandingan tersebut demi alasan keamanan namun tidak terpenuhi karena kepentingan bisnis semata antara PT LIB dengan Indosiar. PT LIB telah menempatkan para pemain, suporter, dan pengamanan sebagai objek dan mengabaikan keamanan,” jelasnya.