Kewenangan Kepala Daerah Terhadap Badan Usaha Milik Daerah

Oleh : Shinta Dwi

(Internship Advokat Konstitusi)

Berdasarkanan Pasal 18 ayat (2) UUD NRI 1945 pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Penegasan ini menjadi dasar hukum bagi seluruh pemerintahan daerah untuk dapat menjalankan roda pemerintahan (termasuk menetapkan peraturan daerah dan lainnya) secara lebih leluasa dan bebas serta sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan karakteristik daerahnya masing-masing.

Dalam era otonomi daerah, kewenangan daerah semakin kuat dan luas sehingga diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang memiliki kepastian untuk menghindari ketidakteraturan dalam menyusun kebijakan. Memberikan wewenang untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri, berarti pula membiarkan daerah untuk berinisiatif sendiri untuk merealisir hal tersebut. Dalam hal ini daerah membutuhkan sumber keuangan sendiri dan pendapatan-pendapatan yang diperoleh dari sumber keuangan itu memerlukan pengaturan yang tegas agar dikemudian hari tidak terjadi perselisihan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sumber keuangan daerah ini berkaitan erat dengan kehadiran perusahaan daerah ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Baik perusahaan daerah maupun BUMD keduanya sama-sama merupakan salah satu sumber keuangan Daerah yang penting keberadaannya.