Kewenangan Kepala Daerah Terhadap Badan Usaha Milik Daerah

Kewenangan Kepala Daerah Terkait BUMD

Wewenang merupakan konsep inti dalam Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Dalam wewenang tersebut mengandung Hak dan Kewajiban, bahkan di dalam Hukum Tata Negara wewenang dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum (rechtskracht) artinya hanya tindakan yang sah (berdasarkan wewenang) yang mendapat kekuasaan hukum.

Dari segi cara memperoleh wewenang, dikemukakan bahwa setiap tindak pemerintahan disyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah, dan diperoleh melalui tiga sumber, yaitu: atribusi, delegasi dan mandat. Ketentuan mengenai sumber kewenangan tersebut mulanya bersumber dari teori-teori hukum, dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mendefinisikan sebagai berikut:

  1. Atribusi adalah pemberian kewenangan kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan oleh UUD NRI 1945 atau Undang-Undang (Pasal 1 angka 22 jo Pasal 12 UU AP)
  2. Delegasi adalah pelimbapahan kewenangan dari Badan dan/ Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerimaan delegasi ( Pasal 1 angka 23 jo. Pasal 13 UU AP).
  3. Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung tetap pada pemberi mandate (Pasal 1 angka 24 jo Pasal 14 UU AP)

Pembahasan mengenai kewenangan juga diatur dalam ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 UU Pemda, disebutkan bahwa urusan pemeritahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementrian negara dan penyelenggara pemerintah daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat.