Kewenangan Kepala Daerah Terhadap Badan Usaha Milik Daerah

Berdasarkan pasal 65 ayat 2 UU Pemda mengenai wewenang pemerintahan daerah khususnya kepala daerah secara umum adalah:

  1. Mengajukan rancangan Perda;
  2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  3. Menetapkan Perda dan keputusan kepala daerah;
  4. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu bagian mana dari kewenangan tersebut yang terkait BUMD? Yakni pada pasal 65 ayat 2 huruf a dan c bahwa pemerintahan daerah berwenang mengajukan rancangan Perda dan menetapkan Perda. Mengapa berkaitan? Sebagaimana pada Pasal 331 ayat (1) UU Pemda menyatakan, daerah dapat mendirikan BUMD dimana pendiriannya ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda), sehingga jelas oleh paparan pasal tersebut kepala daerah sebagai representasi pemerintahan daerah memiliki kewenangan pada sektor BUMD.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD menjelaskan bahwa kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Adapun kepala daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan daerah Yang Dipisahkan yaitu pada:

  1. Perusahaan umum Daerah, berkedudukan sebagai pemilik modal;
  2. Perusahaan perseroan Daerah, berkedudukan sebagai pemegang saham.

Kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pelaksanaan kekuasaan Kepala Daerah tersebut dalam kebijakan BUMD meliputi: penyertaan modal, subsidi penugasan penggunaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD.