Kewenangan Kepala Daerah Terhadap Badan Usaha Milik Daerah

BUMD yang berbentuk perseroan terbatas, dalam hal pemerintah daerah sebagai pemegang saham, maka kewenangan pemerintah daerah adalah kewenangan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor. 54 Tahun 2017.

Kepala Daerah selaku pemilik modal pada perusahaan umum daerah atau pemegang saham pada perusahaan perseroan daerah mempunyai kewenangan mengambil keputusan. Kewenangan dalam mengambil keputusan tersebut dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah. Pelimpahan kewenangan tersebut terbatas antara lain:

  1. Perubahan anggaran dasar
  2. Pengalihan aset tetap
  3. Kerja sama
  4. Investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal
  5. Penyertaan modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham
  6. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi
  7.  Penghasilan Dewan pengawas, Komisaris, dan Direksi;
  8. Penetapan besaran penggunaan laba; i) Pengesahan laporan tahunan;
  9. Penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD;
  10. Jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih BUMD dalam 1 (satu) transaksi lebih.

Dengan demikian pada perusahaan umum daerah kewenangan yang dimiliki oleh kepala daerah dalam hal mewakili Pemerintah Daerah adalah atas 1 (satu) perusahaan umum daerah karena tidak terbagi atas saham, sedangkan kewenangan yang dimiliki pada perusahaan perseroan daerah berdasarkan kepemilikan saham. Terkait dengan kepemilikan saham, dalam hal BUMD dimiliki lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah, kepemilikan saham harus dimiliki oleh salah satu daerah lebih dari 51% (lima puluh satu persen).