#KODEKERAS JOKOWI: REFORMASI APARAT

Reformasi Polri
Konteks peristiwa pemanggilan pejabat Polri oleh Presiden itu sebenarnya hanya satu dari sekian peristiwa yang harus dijadikan acuan dalam mereformasi institusi Polri. Citra Polri yang humanis harus dikedepankan, reformasi Polri harus dilakukan. Hal ini semata-mata demi kembali kepada fitrah dari institusi Kepolisian: perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat sebagaimana Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.