oleh : Muhammad Arief Nasyrah

Internship Advokat Konstitusi

Kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) menepati janjinya untuk memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup. Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai sabtu, 30 Juli 2022.

Diantara situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo itu adalah Yahoo, Paypal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin. Ketujuh platform digital tersebut diblokir dengan berlandaskan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dampak dari kebijakan Kementerian Kominfo tersebut menuai kritikan dari banyak masyarakat, karena begitu banyak masyarakat yang merasa dirugikan akibat kebijakan tersebut. Kebijakan dari Kementerian Kominfo tersebut berbuntut rencana layangan gugatan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan masyarakat.

LBH Jakarta menyerukan poster “Gugat Kominfo” akibat pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo tersebut. LBH Jakarta juga membuka posko pengaduan bagi pihak yang merasa dirugikan. Pengacara publik LBH Jakarta Shaleh Al Ghifary mengatakan “Kita baru buka pos soal ini hari ini Itu kita buka pos pengaduan, Bagi pihak-pihak yang dirugikan akibat peraturan tersebut dan kebijakan pemblokiran,” kata Shaleh. (31/7/2022)