Lebih lanjut, Pengacara Publik LBH Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan Nazwar mengatakan “tindakan pemblokiran tidak sesuai dengan standar dan mekanisme HAM. Menurutnya, pembatasan akses internet tidak dapat dilakukan sewenang-wenang karena prinsipnya akses internet adalah hak asasi manusia yang terkait dengan hak atas informasi, hak kebebasan berekspresi, hingga hak memperoleh kehidupan yang layak.