KOMINFO DIKECAM ATAS KEBIJAKAN TIDAK BERWAWASAN HAM

oleh : Apriska Widiangela

Internship Advokat Konstitusi

Netizen gempar usai kebijakan Kominfo yang hendak memblokir sejumlah platform digital yang diduga tidak terdaftar ke dalam Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sebagaimana yang diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020). Beberapa platform yang diblokir melansir Kompas.com di antaranya adalah PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Dota 2, Counter Struke, CSGO Origin (1/8).

Pasalnya, Permenkominfo tersebut diterbitkan dengan tujuan memenuhi   kebutuhan pengaturan   dalam penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat. Dilansir dari suara.com, Semuel turut angkat bicara atas isu yang beredar dalam Konferensi Pers di Kantor Kominfo, ia menyatakan “Salah satunya untuk meredam itu (konten kontroversi yang menghebohkan publik) adalah melakukan pemblokiran” ujarnya.

Kendati demikian, peraturan ini justru yang menimbulkan keresahan warga lantaran beberapa kalangan menggunakan PayPal sebagai sarana transaksi usahanya yang mana berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.  YLBHI sebagai Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan HAM turut menaruh perhatian bahwa kebijakan Kominfo tersebut tanpa didasari pertimbangan Hak Asasi Manusia. “Mau sampai kapan Kominfo membuat kebijakan tanpa landasan hak konstitusional dan Hak Asasi Manusia (HAM)?. Melansir pada poskota.co.id, hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Isnur Ketua YLBHI Tahun 2022-2026 sebagaimana dikutip pada keterangan tertulisnya pada Minggu, (31/7).