KOMINFO DIKECAM ATAS KEBIJAKAN TIDAK BERWAWASAN HAM

SAFENet bahkan membedah Permekominfo 5/2020 dalam Kertas Posisi dengan Judul “Analisis Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Eletronik Lingkup Privat” pada intinya mencakup bahwa dalam Permenkominfo ditemuinya frasa yang kabur sehingga bersifat karet. Permenkominfo tersebut juga melakukan pemaksaan PSE untuk tunduk pada sistem hukum yang mana justru melemahkan perlindungan segala bentuk platform. Permenkominfo 5/2020 dinilai sebagai bentuk nyata kesewenang-wenangan pemerintah untuk menjustifikasi pelanggaran hak warga negaranya.

Dengan demikian, diharapkan pemerintah dapat ambil sikap dalam hal ini dengan kembali mendudukan Hak Asasi Manusia sebagai landasan dalam setiap peraturan. Harapan untuk segera digarapnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga mengingat masih terjadi kecarut-marutan regulasi terkait hal ini. Selain itu, partisipasi masyarakat juga sebaiknya dipandang sebagai hal krusial dalam setiap pengambilan kebijakan.