Konflik Pertambangan Emas Kepulauan Sangihe : Bagaimana Nasib Perempuan?

Pelanggaran HAM dan Dampaknya Terhadap Perempuan

Tentu hal ini menimbulkan penolakan dari warga, karena pertambangan emas tersebut dinilai dapat melanggar Hak Asasi Masyarakat sekitar, antara lain adalah 1) hak atas tempat tinggal; 2) hak atas lingkungan hidup; 3) Potensi bencana alam; 4) hak atas pekerjaan yang layak; dan  5) hak atas informasi.. Pertambangan emas tersebut merenggut tanah yang mana menjadi sumber penghidupan seperti tempat tinggal, sumber pangan dan obat-obatan dan terdapat kehidupan yang meliputi budaya, adat istiadat, kebiasaan, nilai sejarah, nilai agama dan lain sebagainya. Dampak tersebut kian dirasakan berkali-kali lipat oleh perempuan karena konstruksi gendernya yang bergantung dengan alam. Kedudukan perempuan lekat dengan alam lingkungan menjadi rentan mengalami kekerasan berbasis gender.Sehingga, perempuan Sangihe mau tidak mau harus melakukan perlawanan berupa gugatan terhadap PT Tambang Mas Sangihe di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, Sulawesi Selatan.

Perlindungan Perempuan 

Menjadi Perempuan Pembela Lingkungan Hidup tentu merupakan satu tantangan tersendiri bagi perempuan, mengingat kekerasan struktural yang dialaminya masih belum mampu dituntaskan negara. Hingga sekarang, instrumen hukum mengenai perlindungan perempuan korban pertambangan maupun perempuan pembela lingkungan hidup masih belum cukup memadai. Instrumen hukum lingkungan dan pertambangan masih didominasi patriarki sehingga tidak membuka ruang partisipasi dan bersuara bagi perempuan dikarenakan pendekatan kepala keluarga. Padahal, perempuan merupakan pihak yang merasakan dampak berlapis dibandingkan laki-laki. Tidak hanya sampai di situ, perlindungan bagi perempuan pembela lingkungan hidup pun masih terbilang nir payung hukum. Beberapa instrumen terkait Perlindungan Hak Perempuan dan Lingkungan Hidup seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih belum cukup mampu memberikan jaminan perlindungan lantaran belum secara spesifik mengatur terkait pembela HAM dan memiliki sensitivitas gender yang baik.