Konsep Negara Kepulauan, Warisan Nusantara

Oleh: Hening Daini 

Indonesia menyambut bulan Juni dengan berita duka. Prof. Mochtar Kusumaatmadja, tokoh hukum terkemuka pencetus konsep negara kepulauan, tutup usia pada 6 Juni lalu. Prof. Mochtar pernah menjabat sebagai menteri di era pemerintahan Presiden Soeharto yakni Menteri Kehakiman pada tahun 1974-1978. Lalu, menjadi Menteri Luar Negeri di tahun 1978-1988. Definisi hukum menurut beliau kerap kita temukan saat mengampu mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum, menurutnya hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat termasuk di dalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan.

Pemikiran beliau semasa hidup kini menjadi warisan berharga bagi tanah air. Prof. Mochtar Kusumaatmadja adalah sosok yang pertama kali mengembangkan konsep negara kepulauan yang kemudian pada tahun 1957 dideklarasikan oleh Perdana Menteri Djuanda. Beliau berperan banyak dalam perundingan internasional utamanya saat menjadi wakil Indonesia pada sidang PBB mengenai Hukum Laut. Beliau aktif melaksanakan perjuangan border diplomacy dengan meyakinkan perwakilan negara lain atas konsep negara kepulauan (archipelagic states). Hal ini memegang peranan penting terhadap penetapan batas laut teritorial, batas darat, serta batas landas kontinen Indonesia.