Konsep Negara Kepulauan, Warisan Nusantara

Perjuangan beliau membuahkan hasil dengan diterimanya konsep negara kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nations on the Law of The Seas atau UNCLOS). Indonesia lalu meratifikasi konvensi tersebut melalui UU No. 17 Tahun 1985. Tidak hanya itu sebelumnya beberapa karyanya juga telah mengilhami lahirnya Undang-Undang Landas Kontinen Indonesia di tahun 1970.

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Bentuk geografis tersebut menyebabkan wilayah teritorial Indonesia belum sepenuhnya diakui dunia internasional. Kala itu tidak ada kedaulatan di atas wilayah perairan nusantara. Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja sarana hukum yang dapat memenuhi kebutuhan Indonesia dalam memperluas kedaulatannya dan menyatukan wilayah yang semula bercerai-berai ialah dengan menerapkan prinsip negara kepulauan (archipelagic states). Konsep Archipelagic States dikembangkan dengan semangat untuk mewujudkan peraturan terkait wilayah lautan Indonesia seluas-luasnya dan agar wilayah tersebut dapat dipertahankan sesuai dengan hukum internasional. Konsep ini pada dasarnya menyatakan bahwa segala perairan di antara dan di sekitar pulau-pulau bagian dari wilayah nasional adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.