Konsistensi Sri Soemantri Dalam Hukum Konstitusi

Oleh: Ida Bagus Gede Putra Agung Dhikshita

Mei 2004, di hadapan Sidang Paripurna Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Prof. Sri Soemantri yang saat itu telah menginjak usia 77 tahun, menyampaikan pesan penuh makna untuk kemajuan hukum khususnya hukum tata negara di Indonesia. Pesan itu selanjutnya menjadi spirit yang hinga kini bersemayam di hati setiap penggiat hukum tata negara Indonesia. “Semoga energi yang berserakkan dalam hati kami masing-masing tergambar dalam perdebatan dan hasil kajian kami ini dapat dirajut melalui proses politik formal yang berlangsung di balik koridor hukum positif yang menjadi pedoman untuk kebaikan dan kemaslahatan Indonesia ke masa depan.” Hingga tutup usia, banyak karya yang mengukuhkan dirinya sebagai salah satu ‘begawan’ hukum tata negara di Indonesia.

Sri Soemantri Martosoewignjo lahir di Tulung Agung, 15 April 1926. Prof. Sri dibesarkan di tengah hiruk-pikuk situasi Revolusi Kemerdekaan. Situasi ini berimbas pada rasa kecintaannya akan tanah air yang diwujudkan dengan keikutsertaannya pada Tentara Pelajar (TRIP) yang kemudian diikuti dengan keaktifan Prof. Sri di berbagai organisasi kemahasiswaan seperti Gerakan Mahasiswa Marhaenis. Hal ini kemudian mengantarkannya masuk dalam Partai Nasional Indonesia (PNI) dan menjadi anggota termuda Konstituante dalam usia 29 tahun dengan catatan yang gemilang, merebut 339 dari 520 kursi untuk daerah pemilihan Jawa Timur.