KPK DAN POLEMIK SP3 KASUS BLBI

Mario Agritama 

(Internship Advokat Konstitusi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi dan perdana menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim pada Rabu (31/3) lalu. KPK menyimpulkan bahwa dalam perkara a quo perbuatan penyelenggara negara yang dilakukan oleh Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Nursalim (IN) tidak terpenuhi. Hal ini berangkat dari putusan kasasi MA atas kasus Syafruddin yang menyatakan bahwa perkara a quo bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

Perjalanan Kasus 

Sebelumnya perkara SN dan IN merupakan hasil dari pengembangan kasus yang menjerat mantan ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Dalam kasusnya, SAT menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 24 September 2018, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan bahwa SAT dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 700 juta. Atas putusan PN tingkat pertama a quo, SAT mengajukan banding pada 2 Januari 2019 dan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Terakhir, SAT pun diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.