KPK DAN POLEMIK SP3 KASUS BLBI

13 Mei 2019, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN) karena diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan SAT selaku ketua BPPN. Setelah mengajukan kasasi, MA pun mengabulkan kasasi SAT dan menyatakan SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan a quo bukan merupakan suatu tindak pidana. Selanjutnya, KPK pun mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali kepada MA namun MA menolak permohonan PK KPK dikarenakan tidak memenuhi unsur secara formil.

Polemik SP3 KPK 

SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepada penuntut umum bahwa perkara yang sedang ditangani dihentikan penyidikannya. Sebelum berlakunya Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SP3. Hal tersebut bukan tanpa alasan, melainkan agar setiap perkara yang ditangani oleh KPK dapat selesai hingga di Pengadilan, tidak berhenti di tengah jalan.