KPK DAN POLEMIK SP3 KASUS BLBI

Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara

Sejatinya dalam negara hukum Indonesia, Putusan Mahkamah Agung atas Kasasi SAT dengan nomor perkara 1555 K/Pid.Sus/2019 yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Syafruddin Arsyaf Temenggung bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) patut untuk dihormati. Begitu juga terhadap upaya yang telah dilakukan KPK untuk melakukan Peninjauan Kembali yang akhirnya ditolak oleh MA. Namun, yang menjadi pertanyaan apakah setelah berakhirnya upaya hukum tersebut di MA lantas KPK harus melepaskan perkara a quo begitu saja? Tentu tidak.

Mengingat jumlah kerugian keuangan negara yang dihasilkan pada kasus a quo begitu besar, maka sudah sepatutnya KPK harus terus mengejar agar kerugian keuangan tersebut dapat dikembalikan ke kas negara. Dalam Putusan Kasasi MA diatas, setidaknya terdapat dissenting opinion antara hakim yang menangani perkara SAT, yakni masing-masing hakim tersebut menyatakan bahwa terdapat unsur pidana, perdata, dan tata usaha negara. Artinya, apabila perkara tersebut diputus bukan merupakan tindak pidana, maka dapat dipastikan perkara tersebut dapat masuk dalam ranah TUN ataupun perdata.