KPK DAN POLEMIK SP3 KASUS BLBI

Terakhir walaupun secara hukum KPK sudah tidak memiliki peluang untuk menjerat pelaku kasus BLBI menggunakan instrumen hukum pidana, namun apabila melihat peluang yang masih ada melalui gugatan perdata, maka sudah sepatutnya KPK tetap mengawal perkara a quo demi mengembalikan kerugian keuangan negara yang dihasilkan. Dengan begitu, walaupun kepercayaan publik terhadap KPK pasca berlakunya UU No. 19 Tahun 2019 sempat mengalami penurunan, namun sejatinya harapan itu tetap masih ada apabila secara kelembagaan KPK tetap berpegang teguh untuk mengusut tuntas berbagai kasus korupsi dan berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dikorupsi.