KPK Geledah Alat Bukti Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK mengungkap nilai uang suap yang telah diterima Rektor Unila tersebut mencapai Rp5 miliar. “Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar” ujar Ghufron lebih lanjut. Saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Karomani (Rektor Unila), Heryandi (Wakil Rektor I), Muhammad Basri (Ketua Senat Unila), dan Andi Desfiandi (pihak swasta selaku pemberi suap).