KPK Ingatkan Pasal Obstruction of Justice Kepada Pengacara Lukas Enembe

Oleh: Muhammad Ridwan Jogi

Pengungkapan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe  selaku Gubernur Papua, semakin berlarut-larut. Hal ini karena Enembe selalu mangkir pemeriksaan oleh KPK, sementara kuasa hukumnya selalu menyebut Enembe sedang sakit.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengimbau kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe untuk memberikan pembelaan sesuai dengan aturan hukum. Misalnya tidak menghalang-halangi proses pemeriksaan.

“Kami analisis lebih jauh ya, karena kami kan dalam proses penyidikan ini selalu kami sampaikan kami lakukan sesuai dengan prosedur hukum, proses-proses itu kami lakukan,” ungkap Ali di gedung KPK, Selasa, (27/7). 

Salah satu upaya yang dinilai obstruction of justice adalah pemberian keterangan sakit. Padahal, kuasa hukum bukanlah dokter.

Selain itu, kuasa hukum juga kerap menggiring opini publik. Sehingga, KPK akan menganalisis kemungkinan penerapan Pasal 21 UU Tipikor. Adapun bunyi pasal tersebut adalah:

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.”