KPK Ingatkan Pasal Obstruction of Justice Kepada Pengacara Lukas Enembe

KPK berharap kuasa hukum bisa bekerja sesuai tugas dan fungsi pokoknya. Mereka tak boleh melakukan pembelaan yang berlebihan.

“KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan,” kata Ali.

Untuk diketahui sebelumnya, Lukas Enembe kembali tidak hadir pada pemanggilan keduanya pada hari Senin, (26/7). Kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening menyebut kliennya itu sedang sakit.

“Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan,” ungkap Stefanus kepada wartawan di Jakarta, Senin, 26 September.

Stefanus mempersilakan KPK untuk datang ke rumah Lukas di Papua. Dia akan mengusahakan perlindungan bagi tim medis tersebut saat mengunjungi dan melihat kondisi kliennya.

Sementara itu, juru bicara Lukas Enembe, M. Rifai Danus mengatakan Gubernur Papua tersebut sudah dioperasi sebanyak tiga kali selama setahun terakhir. Berbagai operasi yang dilakukannya, termasuk operasi jantung, pankreas dan mata.