Kritik Yuridis Nama IKN Nusantara

 

Oleh: Fayasy Failaq

(Content Creator Advokat Konstitusi)

Baru-baru ini Presiden Jokowi menyatukan seluruh tanah dan air di wilayah Nusantara untuk ditaburkan secara seremonial di Ibu Kota Negara (IKN) baru. Sebelumnya, pada 17 Januari 2022, ibu kota negara baru tersebut diberi nama Nusantara. Penamaan itu tentunya harus berangkat dari kajian yang matang, terlebih untuk ibu kota yang berfungsi sebagai representasi bangsa baik internal maupun eksternal yang sepatutnya memiliki makna filosofis serta tidak ahistoris.

Secara singkat, penggunaan nama Nusantara menggambarkan semangat kebangsaan Indonesia yang sudah terbentuk dari zaman Majapahit melalui nama tersebut. Namun, terdapat beberapa ketidakcocokan penggunaan nama ini untuk IKN. Salah satunya yang disampaikan oleh Sejarawan JJ Rizal yang menyebut penggunaan Nusantara menggambarkan jawasentris di Indonesia yang tidak lepas dari dulu, juga bertolak belakang dengan daerah Kalimantan Timur yang direncanakan untuk meratakan pembangunan di luar pulau jawa.

Melalui literatur hukum, terdapat ketidakcocokkan lain yang penulis temukan ketika mencoba menyandingkan kata “Nusantara”  dengan pendekatan pasal UUD serta tafsir original intent (makna asli) pasal tersebut. Hal ini penulis temukan ketika membedah makna gramatikal pasal tersebut serta menggalinya langsung dari Naskah Komprehensif perubahan UUD 1945 khususnya pada buku kedua.