Kritik Yuridis Nama IKN Nusantara

Pasal terkait Nusantara

Ketika dicermati, satu-satunya penyebutan kata Nusantara secara eksplisit dalam batang tubuh UUD terdapat pada pasal 25. Penempatannya berada dalam bab IXA wilayah negara yang secara sistematis mengartikan bahwa makna nusantara berkaitan dengan kewilayahan negara yang sangat luas. Secara lengkap pasal a quo berbunyi:

“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.”

Perlu diketahui, pasal tersebut baru lahir dalam amandemen kedua UUD 1945. Setidaknya terdapat dua variabel utama yang jelas dalam pasal tersebut, yakni “negara kepulauan” dan “berciri nusantara”. Kedua variabel utama tersebut lahir dengan makna masing-masing serta memiliki  keterkaitan rasional ketika disusun oleh peng-amandemen UUD 1945.

Melihat sistematika pasal yang demikian, nama nusantara harus diartikan sebagai konsep kewilayahan yang umum dan menyeluruh, tidak terbatas kepada nama suatu daerah tertentu. Begitupun ketika melihat kepada makna asli pasal tersebut yang terekam pembahasannya dalam Naskah Komprehensif Perubahan UUD, bahwasanya pasal tersebut lahir dimaksudkan untuk mengatur terkait konsepsi wilayah negara.