Kritik Yuridis Nama IKN Nusantara

Sebelumnya, konsep wilayah negara ini sudah dibahas oleh para founding father dalam forum BPUPKI. Seperti Muh. Yamin yang merincikan kedalam daerah yang delapan yakni Sumatera, Malaya, Borneo, Jawa, Sulawesi, Sunda Kecil, Maluku, dan Papua yang terinspirasi dari konsep wilayah zaman Majapahit. Namun, konsepsi kewilayahan negara belum diadopsi dalam batang tubuh UUD.

Dalam pembahasan amandemen konstitusi, ditemukan makna jelas dari nusantara melalui pernyataan M. Askin dari Fraksi Reformasi ketika merangkai pasal 25. Bahwa menurutnya makna “kepulauan” adalah pulau-pulau kecil, sementara “Nusantara” adalah pulau-pulau besar di seberang pulau jawa yang menjadi bagian dari Republik. Sehingga dapat disimpulkan bahwa negara kepulauan berciri nusantara adalah satu kesatuan konsepsi yang tidak bisa dipisah untuk menggambarkan wilayah indonesia.

Diperkuat oleh ungkapan Hasjim Djalal pada forum yang sama dengan memberikan contoh dengan membandingkan Indonesia dengan Fiji. Menurutnya, Fiji dan Indonesia adalah merupakan negara kepulauan dan memiliki nusantara (pulau-pulau besar), akan tetapi yang membedakan adalah Fiji memiliki pulau-pulau kecil lain yang berjarak beratus mil di Pasifik. Berbeda dengan Indonesia yang mana tidak ada satu pulau pun yang berada di luar nusantaranya.