Kritik Yuridis Nama IKN Nusantara

Selain itu, pemindahan ibu kota tersebut juga tidak dilakukan dengan pergantian nama daerah. Hal tersebut menjadi logis karena memang pemindahan ibu kota tersebut bersifat darurat. Pada sisi lain dapat dipahami oleh karena kedaruratan itu, maka hal-hal yang bersifat atributif seperti nama baru tidak sempat terpikirkan -karena penamaannya yang perlu dipikir secara mendalam tentunya..

Memang terdapat praktik pada negara lain yang merubah nama kota seperti Sejong (semula bernama Yeongi) sebagai ibu kota baru Korea Selatan pengganti Seoul, akan tetapi berbeda praktiknya dengan IKN Indonesia. Perubahan nama dari Yeongi menjadi Sejong sederhana, filosofis, dan tidak menyempitkan makna dibalik nama tersebut. Nama itu terinspirasi dari Raja Agung Sejong, pencipta aksara hangeul yang secara tidak langsung meningkatkan semangat baca dan menulis masyarakat korea, juga sebagai upaya penghormatan dan mengingatkan kepada masyarakat korea agar tidak melupakan sejarah besar sang tokoh.

Perlu diingat, ibukota bukan merupakan konsepsi yang rigid. Perubahan atau perpindahannya adalah suatu kewajaran yang dapat terjadi kapan saja. Bahkan dalam tata hukum Indonesia, sumber norma pengaturan ibukota terletak pada undang-undang yang memungkinkan diubah oleh sekedar political will pemerintah dan DPR. Pada sisi lain penamaan ibu kota perlu dikonsepsikan dengan matang dan tidak secara serampangan.