Kronologi OTT Kasus Suap Perkara Kasasi di Mahkamah Agung Hingga Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku

Oleh: Ayu Naningsih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Nama-nama tersebut termasuk Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung,  Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria (DY),  Muhajirin Habibi (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Albasari (AB) dan Redi (R) selaku PNS MA. 

Keenam nama ini diduga sebagai penerima suap. Sedangkan, Yosep Parera (YP), Eko Suparno (ES) selaku pengacara, Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dan Heryanto Tanaka (HT) selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang diduga sebagai pemberi suap.

Dirangkum dari berbagai sumber, kronologi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK pada Rabu, (21/9) sekitar pukul 16.00 wib yang berisi informasi bahwa telah terjadi penyerahan sejumlah uang tunai dari pengacara ES kepada DY di salah satu hotel di Bekasi.

Sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung” ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantor KPK pada Jumat (23/9).