Kronologi OTT Kasus Suap Perkara Kasasi di Mahkamah Agung Hingga Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku

Kamis, (22/9) dini hari penyidik KPK mengamankan DY di kediamannya dan menemukan barang bukti berupa uang senilai Sin$205.000. Kemudian secara terpisah, KPK mengamankan YP dan ES yang saat itu berada di Semarang untuk dibawa ke Jakarta guna pemeriksaan lanjutan.

“Selain itu, AB juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta,” lanjut Firli.

“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Sin$205.000 dan Rp50 juta” sambungnya.

Ancaman pidana bagi empat orang tersangka pemberi suap ini diatur sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang menyatakan:

Pasal 5 ayat (1) 

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: 

  1. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau 
  2. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pasal 6  huruf a