Kulineran Takut Kena Ketok Harga? Ada Perlindungan Hukumnya kok!

oleh: Muhammad Rafi Abdussalam

Internship Advokat Konstitusi

Dilansir dari data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, subsektor kuliner menyumbang Rp455,44 triliun atau sekitar 41 persen dari total PDB ekonomi kreatif sebesar 1.134,9 triliun pada tahun 2020. Data tersebut menunjukan bahwa bisnis usaha kuliner cukup digandrungi banyak orang.  Kondisi pesatnya perkembangan pelaku usaha kuliner berbanding lurus dengan ketatnya persaingan pasar. Hal ini menjadi pemicu bagi beberapa oknum pelaku usaha kuliner untuk berbuat curang demi mendapatkan keuntungan.

Salah satu bentuk kecurangan yang sering ditemui dalam usaha kuliner adalah praktik   Praktik kecurangan ini dijalankan dengan cara melambungkan harga produk tanpa disertai informasi harga produk yang jelas. Ketidaktahuan konsumen mengenai   informasi harga tersebut menyebabkan penetapan harga menjadi kurang adil. Pelaku usaha   harusnya menetapkan dan mencantumkan harga secara wajar agar tidak merugikan konsumen.  Keterbatasan informasi konsumen inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk praktik-praktik yang menimbulkan kerugian. Oleh karena itu, pencantuman harga pada daftar menu praktik usaha sangatlah penting.