Kulineran Takut Kena Ketok Harga? Ada Perlindungan Hukumnya kok!

Di satu sisi, pada prakteknya juga terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi tidak tercantumnya harga pada daftar menu suatu usaha kuliner yaitu:

  1. Bahan-bahan yang dijual berbeda setiap harinya;
  2. Harga pasaran barang mentah yang tidak stabil;
  3. Lebih menguntungkan dan;
  4. Masyarakat sudah mengetahui harga dengan sendirinya.

Akan tetapi, faktor-faktor tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran bagi oknum pelaku usaha kuliner dalam melakukan praktik kecurangan “Ketok Harga”. Pelaku usaha dilarang untuk menawarkan suatu produk dengan tarif yang tidak sesuai. Hal ini diamanatkan langsung dalam Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan: “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa”.

Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen dengan tegas melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, dan membuat pernyataan yang tidak benar mengenai harga atau tarif suatu produk. Amanat dalam pasal ini juga berkaitan dengan larangan perilaku oknum pelaku kecurangan “Ketok Harga” yang memberikan harga kepada konsumen dengan nilai yang tidak masuk akal. Dalam praktiknya, perilaku “Ketok Harga” jelas membuat pernyataan yang menyesatkan mengenai tarif suatu produk oleh karena informasi harga yang tidak pasti.