Kulineran Takut Kena Ketok Harga? Ada Perlindungan Hukumnya kok!

Oknum pelaku usaha kuliner yang terbukti melakukan praktik kecurangan “Ketok Harga” dapat dikenai sanksi pidana. Terkait dengan pemidanaan, oknum pelaku praktik kecurangan “Ketok Harga” dianggap telah melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999. Ketentuan Pasal 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 menyatakan bahwa: “(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Pada kesimpulannya, UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen melarang keras praktik kecurangan “Ketok Harga” dalam usaha kuliner. Hal ini dikarenakan praktik kecurangan “Ketok Harga” dianggap sangat merugikan bagi konsumen. Oknum pelaku usaha kuliner yang terbukti melakukan praktik kecurangan “Ketok Harga” dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).