Layaknya Lightning Mcqueen, RUU PPSK Melesat menuju Paripurna

Terdapat beberapa poin yang diatur dalam RUU ini, diantaranya adalah (1) penguatan jaring Pengaman Sistem Keuangan; (2) pengembangan dan penguatan industri atau sektor keuangan; (3) pasar modal, pasar uang dan pasar valuta asing; (4) asuransi dan penjaminan; (5) usaha Bullion, LPEI, dan Perpajakan; (6) dana pensiun; (7) kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi; (8) pelaporan keuangan; (9) konglomerasi keuangan; (10) Inovasi teknologi sektor keuangan dan perlindungan konsumen; (11) keuangan berkelanjutan; (12) literasi dan inklusi keuangan; (13) sumber daya manusia sektor keuangan; (14) akses pembiayaan UMKM; dan (15) reformasi penegakan hukum sektor keuangan.

Meskipun telah disetujui untuk dibahas dalam rapat paripurna, namun Komis XI masih mengakui terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam pembahasan selanjutnya. Namun demikian, baik pemerintah maupun DPR menolak membeberkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada publik. Hal ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna DPR bersama-sama pemerintah.