Legal Standing Warga Negara Asing dalam Constitutional Review

Melihat perbandingan dengan negara lain, seperti Republik Ceko, Mongolia serta Republik Federal Jerman, ternyata menerima permohonan constitutional review yang diajukan oleh WNA. Dibolehkannya WNA di Jerman dalam mengajukan constitutional review hanya berlaku untuk hak-hak yang bersifat universal, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) BverGG. Di Indonesia, seharusnya WNA juga berhak menjadi pemohon, hal ini dikarenakan WNA juga merupakan penduduk, oleh karena itu mereka mengemban kewajiban untuk tunduk terhadap seluruh hukum termasuk konstitusi yakni UUD NRI 1945. Adapun dalam UUD NRI 1945 yang sering menjadi baru uji adalah ketentuan BAB XA. Dimana dalam ketentuan tersebut mengatur terkait HAM, dan redaksi kata yang digunakan adalah “setiap orang” kecuali Pasal 28I ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UUD NRI 1945. Konsekuensi dari redaksi “setiap orang” menunjukkan bahwa siapapun ia, baik WNA atau WNI berhak mengajukan constitutional review jika HAM-nya telah terciderai. Maruarar Siahaan dan M. Laica Marzuki mengemukakan argumentasi bahwa kata “setiap orang” dalam UUD NRI 1945 tidak hanya mencakup citizen right, namun juga equal right bagi setiap orang dalam wilayah Republik Indonesia (I Gede Yus, et.al, 2018: 763 ).