Legal Standing Warga Negara Asing dalam Constitutional Review

Kedepannya, diharapkan agar kualifikasi menjadi Pemohon tidak hanya diberikan kepada WNI, namun WNA juga dapat turut serta. Akan tetapi, .harus ada pembatasan terkait hal-hal apa saja yang dapat diajukan sebagai batu uji oleh WNA. Misalnya terkait hak untuk turut serta dalam pemilihan, dalam hal tersebut tentunya WNA tidak memiliki hak untuk itu. Sehingga perlu dipisahkan dengan tegas yang mana saja hak WNI, WNA, dan hak yang universal, hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Harjono. Dalam kaitannya dengan constituonal review ketiga macam undang-undang tersebut mempunyai karakteristik berbeda, di samping mengingat bahwa sebuah putusan MK bersifat erga omnes. Artinya, apabila sebuah undang-undang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, hal demikian tidak hanya berlaku terhadap Pemohon saja tetapi juga berlaku terhadap semua orang yang dirugikan oleh undang-undang yang diuji yang termasuk di dalamnya adalah warga negara Indonesia yang dapat diajukan baik oleh WNA maupun WNI.

Daftar Pustaka

  • Faiz,P.M. 2007. Konstitusi, Constitutional Review, dan Perlindungan Kebebasan Beragama, [online], https://panmohamadfaiz.com/2007/10/04/konstitusi-constitutional-review-dan-perlindungan-kebebasan-beragama/, diakses 12 Maret 2021.
  • Ramdan, Ajie. 2014. Problematika Legal Standing Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi. 11 (4). Hlm. 738-758.
  • Wongkar, L.A.B. 2016. Legal Standing Bagi Warga Negara Asing Sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang Di Depan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Berdasarkan Asas National Treatment. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Kristen Setya Wacana. Hlm. 1-71.
  • Yus. I.G, et.al. 2018. Gagasan Pemberian Legal Standing Bagi Warga Negara Asing dalam Constitutional Review. Jurnal Konstitusi. 15 (4). Hlm. 752-773.