Legalitas Konten Yang Dihasilkan Oleh Chat-Gpt

Oleh: Annisa Diana Pratiwi

(Internship Content Creator @advokatkonstitusi)

Chat Generative Pretrained Transformer atau biasa disebut dengan Chat-GPT adalah bukti kecanggihan semakin berkembang di tahun 2023. Chat-GPT adalah teknologi berbasis tanya jawab seperti dalam suatu chatbot atau virtual agent yang dapat memahami bahasa sehari-hari. Teknologi ini dikembangkan oleh OpenAI milik Sam Altman dan Elon Musk yang berdiri pada tahun 2015 menggunakan teknologi NLP (Natural Language Processing) yang artinya teknologi ini dapat mengerti bahasa natural atau non-baku manusia. Tujuannya tentu untuk menyediakan AI (artificial intelligence) yang memberikan banyak manfaat pada umat manusia. Chat-GPT diklaim bisa menggantikan pekerjaan manusia, Chat-GPT memang bisa melakukan berbagai tugas dalam waktu singkat. Namun, dibalik kemudahan tersebut terdapat pertanyaan mengenai bagaimana keabsahan atau legalitas dari suatu karya atau konten yang diambil dari teknologi Chat-GPT ini? Apakah karya karya tersebut dapat disebut plagiasi? 

Menjawab pertanyaan yang ada di kalimat sebelumnya, Chat-GPT dapat merangkum data-data yang diperlukan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan. Data tersebut diperoleh atas perintah dan kata kunci dari si pengguna Chat-GPT. Data yang diperoleh dari Chat-GPT berupa data satuan yang dikumpulkan menjadi satu dan dimunculkan dalam jawaban Chat-GPT. Hal ini menunjukan bahwa Chat-GPT bukan merupakan plagiasi karena kata kunci yang diberikan adalah hasil usaha penggunanya. Meskipun memiliki banyak kelebihan, penggunaan Chat-GPT juga dapat menimbulkan dampak negatif berupa plagiasi mengenai tanggapan yang dihasilkan dari Chat-GPT diakui atas nama orang lain yang bukan haknya. Hal tersebut justru menimbulkan ketidakadilan yang dapat merugikan pengguna Chat-GPT lainnya.