Legalitas Konten Yang Dihasilkan Oleh Chat-Gpt

Rumusan Pasal 44 huruf a ini perlu dicermati. Dari bunyi ketentuan tersebut jelas, bahwa syarat mencantumkan sumber adalah sebuah syarat mutlak untuk dapat terbebas dari tindak pelanggaran. Artinya, jika tidak dicantumkan sumbernya, pasal ini otomatis mengkategorikan tindakan itu sebagai pelanggaran hak cipta, sekalipun dalam sanksi pidana tidak disebut-sebut secara eksplisit tentang ancaman sanksi jika terjadi pelanggaran. Penggunaan karya hasil tanggapan Chat-GPT dapat dinilai sebagai sebuah kecurangan pengerjaan tugas dan plagiasi yang dapat dikenakan pasal 44 UU Hak Cipta karena tidak mencantumkan sumber analisis yang digunakan dalam tulisan baru.

Melalui adanya dasar hukum tersebut, legalitas penggunaan konten buatan Chat-GPT diperkuat dengan adanya pernyataan dari pengacara hak kekayaan intelektual Bern Elliot dari Gartner mengatakan bahwa tanggapan yang dihasilkan dari Chat-GPT adalah berdasarkan kumpulan karya yang sudah ada sebelumnya dan preseden hukum untuk menggunakan kembali konten ini masih belum pasti. Pernyataan tersebut menyatakan bahwa adanya tanggapan Chat-GPT adalah karya terdahulu yang diambil dan diubah sedemikian rupa oleh sistem Chat-GPT sehingga menghasilkan tanggapan yang menjawab bagi seluruh pengguna teknologi ini. Jika terjadi klaim pelanggaran hak cipta atau IP terhadap konten yang dihasilkan Chat-GPT, situasinya menjadi lebih rumit karena belum ada hukum yang mengatur tentang plagiasi yang dilakukan oleh sistem AI atau Chat-GPT