Legalitas Pembuatan Konten Pornografi untuk Kepentingan dan Konsumsi Pribadi ditinjau dari UU Nomor 44 Tahun 2008

Perlu untuk kemudian dilihat secara komprehensif mengenai bagaimana konten pornografi tersebut bisa menjadi konsumsi publik dan siapa yang menyebarkan konten pornografi tersebut. Dengan kata lain, objek atau model dalam konten pornografi juga dapat  menjadi korban atas penyebaran konten tanpa izin yang melanggar hak privasinya. Apabila seseorang dipidana dengan pasal 8 UU Pornografi karena menjadi objek pornografi dan konten tersebut menjadi konsumsi publik maka berdasarkan pasal 4 UU pornografi yang mengecualikan pembuatan pornografi untuk kepentingan dan konsumsi pribadi seharusnya perlu dibuktikan intensi atau niat dari pembuatan pornografi terkait dan bagaimana pornografi tersebut dapat tersebar.