Lemahnya Hukum Administrasi Negara dalam Pencegahan Praktik Korupsi

Oleh: Alfin Aulia Eki Saputra

(Internship Advokat Konstitusi)

Tujuan negara hukum adalah terciptanya kegiatan kenegaraan, pemerintah/birokrasi, dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan, kedamaian, dan kemanfaatan. Fungsi negara tidak hanya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memberdayakan pemerintah untuk melakukan intervensi (staatsbemoeienis) dalam segala aspek atau bidang kehidupan masyarakat sebagai warga negara. Artinya, pemerintah perlu berperan aktif dalam dinamika kehidupan masyarakat. Tentu saja, baik atau buruk, tujuan negara adalah agar dasar negara ada dan terbentuk.

Dalam diri birokrasi Indonesia terdapat berbagai lembaga-lembaga negara yang memiliki tugas, tanggung jawab, fungsi serta kewenangannya masing-masing, yang ditentukan oleh undang-undang dan yang mengatur jalannya administrasi, mengendalikan, dan mengawasi jalannya birokrasi lembaga negara dalam menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat adalah fungsi dari Hukum Administrasi Negara. Tapi sebenarnya hukum administrasi negara di Indonesia masih lemah. Keberadaan hukum tata usaha negara tidak dengan sendirinya secara tegas menindak dan mengawasi fungsi birokrasi lembaga nasional. Banyak lembaga negara, baik pusat maupun daerah, masih menyalahgunakan wewenang, tugas, dan fungsinya, terutama di kalangan penyelenggara negara.