Lemahnya Hukum Administrasi Negara dalam Pencegahan Praktik Korupsi

Penguatan Hukum Administrasi Negara menjadi alternatif paling ampuh mencegah terjadinya korupsi dengan pemberlakuan closed system birokrasi. Sebagai hasilnya adalah fungsi outcome hasil penyelenggaraan birokrasi. Sehingga perlunya upaya strategi pemberantasan korupsi dalam hukum administrasi negara, yaitu membentuk kepemimpinan atas pemerintahan yang baik, perbaikan lembaga penyelenggara pemerintahan, penegakan hukum, meningkatkan integritas dan etika penyelenggaraan negara, membentuk kesadaran dan partisipasi masyarakat, serta pembentukan dan penguatan lembaga anti korupsi.